Gong Xi Fa Chai
Bangka Selatan

Dugaan Pengiriman Timah Ilegal ke Jebus, Kejati Babel Sita Aset PT Rajawali

×

Dugaan Pengiriman Timah Ilegal ke Jebus, Kejati Babel Sita Aset PT Rajawali

Sebarkan artikel ini
Kejati Babel sita aset timah PT. Rajawali. Foto: Istimewa.
Kejati Babel sita aset timah PT. Rajawali. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN – Penanganan kasus dugaan tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memasuki babak baru. Aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset milik perusahaan peleburan timah setelah ditemukan indikasi kuat adanya distribusi pasir timah tanpa dokumen resmi yang diduga berkaitan dengan penyelundupan ke wilayah Jebus.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana pertambangan yang tengah bergulir. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri alur peredaran timah ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi kantor PT Rajawali Rimba Perkasa dan mengamankan berbagai aset perusahaan. Dalam keterangan resminya, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, menyebut barang yang disita pada Rabu siang mencakup ratusan balok timah, jumbo bag pasir timah kering, serta karung berisi kepingan timah dengan total berat mencapai puluhan ton.

Ia merinci, dari kantor perusahaan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, penyidik menemukan ratusan balok timah dan ratusan karung bijih timah basah. Selain itu, turut diamankan sembilan jumbo bag bijih timah kering dan lima karung kepingan koin timah.

“Barang sitaan dari kantor PT Rajawali di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan itu totalnya ada 736 balok timah dengan estimasi 18.400 kilogram. Kemudian 338 karung bijih timah basah dengan estimasi 18.536 kilogram,” ungkap Adi.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan dan verifikasi lanjutan oleh pihak terkait. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidikan dan penyitaan tertanggal 11 Februari 2026.

Tindakan hukum ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang digelar pada 7 Februari 2026. Saat itu, aparat menemukan aktivitas pengangkutan ratusan karung bijih timah basah serta balok timah menggunakan beberapa kendaraan truk di wilayah Bangka Selatan. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan saat melintas di Jalan Raya Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah oleh tim gabungan.

error: