Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Markus Minta UU HKPD Ditinjau Ulang, Khawatir TPP ASN dan Nasib PPPK Terancam

×

Markus Minta UU HKPD Ditinjau Ulang, Khawatir TPP ASN dan Nasib PPPK Terancam

Sebarkan artikel ini
Bupati Bangka Barat, Markus. Foto: Rizki Ramadhani.
Bupati Bangka Barat, Markus. Foto: Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT – Bupati Bangka Barat, Markus, menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan kemampuan daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, jika aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diberlakukan secara penuh, maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bisa terdampak bahkan terancam hilang.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini sudah lama kami sikapi, kami berharap undang-undang HPKD ini bisa ditunda. Karena hampir banyak daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen. Kalau itu tetap dijalankan, tentunya pasti yang kita khawatirkan TPP ASN kita. Kemungkinan bisa-bisa pegawai kita tidak mendapatkan TPP,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah saat ini memang belum ideal untuk memenuhi ketentuan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Bangka Barat sendiri, kata Markus, sudah berada di atas ambang batas 30 persen untuk belanja pegawai.

Lebih lanjut, Markus juga menyoroti keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Ia mengaku tidak ingin kebijakan tersebut berujung pada pemutusan kontrak para tenaga yang telah lama mengabdi.

“Kalau untuk P3K kita, tentunya P3K ini kan ada dua, ada P3K penuh waktu dan ada P3K paruh waktu. Ini menjadi perhatian kita lah ya. Kita juga tahu kan kondisi sekarang ini kan mereka kan sebagian kan sudah lama juga mengabdi. Yang dari tadinya pegawai honorer, diangkat menjadi P3K paruh waktu dan penuh waktu,” katanya.

“Jadi mereka sudah mengabdi yang sebagian sudah cukup lama, tetap kita menjadi perhatian kita lah. Kalau bisa kan kita tetap menghindari lah terjadinya pemutusan kontrak itu,” ujar Markus.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan tersebut dengan melihat kondisi riil di daerah. Peninjauan ulang dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi ASN dan PPPK yang bergantung pada penghasilan tersebut.

error: