Gong Xi Fa Chai
Bangka Belitung

Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel, Pengoplos Gas Elpiji Terancam 6 Tahun Penjara

×

Ditangkap Ditreskrimsus Polda Babel, Pengoplos Gas Elpiji Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi 12 kg yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung pada Kamis (16/4/2026), setelah tim melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang terdeteksi di wilayah Pangkalpinang hingga Kabupaten Bangka Tengah.

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F Pulungan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik ilegal.

Dalam proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan empat orang yang tengah menurunkan tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong yang diduga baru saja dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi.

“Dari Pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan sampai akhrinya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah,” kata Pulungan.

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung. Di sana, polisi menemukan puluhan tabung LPG 12 kg beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.

Pulungan mengungkapkan bahwa praktik ini telah berjalan cukup lama, yakni sejak November 2025.

“Kurang lebih sudah 6 bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

error: