BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Kecamatan Mentok. Sebanyak enam unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam diamankan dalam operasi penertiban yang digelar di perairan Tembelok dan Keranggan, Kamis (7/5/2026) kemarin.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpolairud dan Satreskrim Polres Bangka Barat setelah para penambang dinilai mengabaikan imbauan yang sebelumnya berkali-kali disampaikan aparat kepolisian.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya melalui Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan laut di wilayah Bangka Barat.
“Penertiban dilakukan karena himbauan dan peringatan yang telah berulang kali disampaikan sebelumnya tidak diindahkan. Para penambang masih tetap beroperasi menggunakan ponton jenis selam di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan juga sebanyak 19 orang yang terdiri dari pekerja tambang dan pemilik ponton.
“Seluruh pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Bangka Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan perairan yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan,” tutup Iptu Yos Sudarso.














