HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Barat

8 PIP di Tembelok-Keranggan Ditangkap Polisi, Bayar Rp 500 Ribu Sekali Bekerja

×

8 PIP di Tembelok-Keranggan Ditangkap Polisi, Bayar Rp 500 Ribu Sekali Bekerja

Sebarkan artikel ini
Satpolairud Polres Babar amankan 8 PIP dari Perairan Tembelok-Keranggan. Foto: Istimewa.
Satpolairud Polres Babar amankan 8 PIP dari Perairan Tembelok-Keranggan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang timah ilegal yang masih beroperasi di wilayah perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Mentok. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis (2/7/2026) dini hari, petugas mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam beserta 24 orang pekerja.

Penindakan dilakukan setelah aparat kepolisian berkali-kali memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada saat kegiatan dilaksanakan ditemukan aktivitas penambangan. Tim Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengamankan delapan unit PIP jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan dan Tembelok serta mengamankan 24 orang pekerja ponton,” ujar Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono.

Selain pekerja, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Iwan yang diduga sebagai koordinator aktivitas pertambangan di perairan Keranggan-Tembelok.

“Iwan ini memasang tarif (koordinasi) sebesar Rp 500 ribu bagi satu unit PIP yang bekerja,” tuturnya.

Seluruh barang bukti berupa delapan unit PIP jenis selam beserta 24 pekerja kemudian dibawa ke Markas Satpolairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti ini kita dalami kasus ini bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat supaya terang benderang,” ucapnya.

 

error: