HUT BABAR 2026 (4X6)..
IMG-20260526-WA0000
Bangka Belitung

Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram

×

Polda Babel Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Pangkalpinang dan menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 962,5 gram atau hampir satu kilogram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, timbangan digital, serta kendaraan yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada 9 hingga 10 Juli 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.

Pada Kamis (9/7/2026), Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Babel bergerak sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengamankan tersangka berinisial ER (43) di wilayah Kecamatan Gerunggang.

Pengembangan langsung dilakukan beberapa jam kemudian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali menangkap tersangka kedua berinisial AA (28) di kawasan Kecamatan Bukit Intan.

Dari pengungkapan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan berat bruto mencapai 832 gram.

Operasi kemudian berlanjut pada Jumat (10/7/2026). Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (27), yang diketahui merupakan oknum mahasiswa, di wilayah Kecamatan Girimaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 100,79 gram yang disembunyikan di area rumah tersangka.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.45 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka berinisial WJ (18) di pinggir jalan kawasan Kecamatan Gabek. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 29,71 gram.

Secara keseluruhan, empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 962,5 gram, berikut sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, dan kendaraan operasional.

error: