BANGKA BELITUNG – Penyidikan kasus penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diungkap di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026). Keempat tersangka diduga memiliki peran dalam aktivitas perdagangan pasir timah ilegal yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan diduga akan dikirim keluar Pulau Belitung.
“Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40),” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus.
Sebelumnya, sebanyak 52,5 ton pasir timah ilegal diamankan aparat kepolisian dalam operasi yang dilakukan di Kabupaten Belitung pada Selasa (4/8/2026). Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membeli pasir timah dari luar wilayah IUP PT Timah. Sementara itu, motif utama para pelaku masih didalami penyidik.
“Meski demikian, dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penyidik menduga pasir timah tersebut telah dipersiapkan untuk diselundupkan keluar Pulau Belitung,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Polda Bangka Belitung juga menegaskan bahwa pengungkapan tindak pidana pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan komoditas timah di wilayah Bangka Belitung, akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Aparat kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan maupun penyelundupan timah ilegal sebagai upaya bersama menjaga sumber daya alam daerah dari praktik melawan hukum.
















