BANGKA BARAT – Kanit I Pidum Polres Bangka Barat (Babar), Ipda Muhammad Harits Arlianto menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan BAN alias BG, remaja 18 tahun di Mentok.
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2025 kemarin. Kala itu, sekira jam 22.08 Wib, korban DFl (20) dihubungi pelaku saat sedang berada di kediaman orang tuanya, Dusun Tanjung Ular, Air Putih.
“Pelaku menghubungi korban melalui pesan di Aplikasi Whatsapp. Dalam percakapan itu, korban ditawarkan mau membeli arisan atau tidak punya BG. Korban tanya, tanggal berapa dapat arisannya, dijawab pelaku pada 15 Januari,” ujarnya, sabtu (8/2/2025).
Ia mengatakan, korban sempat kembali bertanya kepada pelaku apakah uang itu nanti akan diterima atau tidak. Namun pelaku meyakinkan korban dan memastikan uang itu akan diterimanya dan ia siap bertanggungjawab. Karena hal ini menyangkut nama baik pelaku.
“Lalu korban membayar arisan sebesar Rp 3.200.000 kepada pelaku. Pada 25 Januari 2025, pelaku menjual kembali arisan ke korban sebesar Rp 3.000.000 dan pelaku menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan uang pada tanggal 18 Februari 2025,” ungkap Harits.
“Nilainya itu sebesar Rp.5.000.000 dan pelaku mengatakan bahwa arisan itu milik temanya. Pada 28 Januari 2025, seharusnya korban mendapat arisan dari pelaku Rp 5.000.000 sesuai yang dijanjikan, tapi pelaku mentransfer hanya Rp 2.000.000,” tambahnya.
Dua hari kemudian, pada 30 Januari 2025, pelaku ada menghubungi korban melalui Aplikasi Whatsapp. Saat itu, BG ingin menjual kembali arisan kepada korban sebesar Rp 3.500.000. Pelaku mengatakan bahwa korban akan dapat arisan pada tanggal 10 Februari 2025.
Nilainya sebesar Rp.5.000.000 di mana pelaku mengatakan bahwa arisan itu milik bibinya. Esoknya, 31 Januari 2025 korban kembali membeli arisan dari BG sebesar Rp 4.000.000. Pada 1 Februari 2025, korban kembali memberi arisan dari BG dengan nilai Rp 2.000.000.
“Saat membeli arisan Rp 2.000.000 itu, korban dijanjikan mendapatkan uang Rp.3.000.000. Pada 7 Februari 2025, total arisan yang dibeli korban dari BG sebesar Rp 15.700.000. Namun, pada 4 Februari 2025, korban melihat status Whatsapp seorang temannya,” katanya.