PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM – Kapolda Bangka Belitung, Irjen Tornagogo Sihombing mengungkapkan, keberhasilan pihak kepolisian mengungkap kasus penyelundupan narkoba, berkat informasi yang diterima tentang masuknya barang haram tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (22/03/2024) lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan.
Tindakan cepat polisi membuahkan hasil ketika pada Jumat (22/03/2024) lalu, sebuah mobil HRV berwana hitam tiba di pelabuhan Tanjung Kalian.
Mobil tersebut tampak mencurigakan, pasalnya satu angka dari seri nomor polisi ditutup menggunakan potongan lakban berwarna hitam.
“Mobil tersebut langsung diberhentikan saat keluar dari pos pelabuhan Tanjung Kalian dan kemudian diperiksa. Hasilnya, polisi menemukan dua karung di bagasi mobil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya di Mapolda Babel pada Selasa (26/3/2024).
Setelah dilakukan pemerikasaan, ternyata dua karung tersebut berisikan sabu, salah satu tersangka mengakui bahwa satu karung berisi 20 bungkus dan yang lainnya 15 bungkus.
Narkoba ini dikemas dengan plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan “Chinese Pin Wei”, dengan total 35 bungkus. Irjen Tornagogo Sihombing menyebut bahwa sabu tersebut merupakan jaringan dari Provinsi Aceh.
“Ada 35 kemasan dan beratnya 35 kilogram (35.685 gram), ini merupakan jaringan Aceh. Kita juga mengamankan dua tersangka atas nama inisial AN dan SN, perannya sebagai kurir,” tegas Kapolda.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka kurir yang bertanggung jawab atas penyeludupan tersebut, dengan inisial AN dan SN. Dua kurir tersebut adalah Handika (26) dan Sien (27), yang berasal dari Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat serta Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Barang bukti dan dua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat.
Meskipun demikian, Kapolda belum dapat memastikan apakah sabu tersebut dipesan untuk diedarkan di Provinsi Bangka Belitung atau hanya sebagai lintasan untuk dikirim ke luar Bangka.