HeadlineHukumLokal

Terkait Dugaan Pemerasan FB Oknum yang Mengaku Wartawan, Ketua IJTI Pengda Babel Angkat Bicara

856
×

Terkait Dugaan Pemerasan FB Oknum yang Mengaku Wartawan, Ketua IJTI Pengda Babel Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bangka Belitung (Babel) Joko Setyawanto. Foto Sorotanbangka.com
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bangka Belitung (Babel) Joko Setyawanto. Foto Sorotanbangka.com

BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM — Terkait pemberitaan FB Oknum yang Mengaku Wartawan Asal Mentok Dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Guru Nasir asal Parit Enam, Pangkalpinang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bangka Belitung (Babel) Joko Setyawanto angkat bicara.

Joko menegaskan bahwa pada prinsipnya jurnalis itu wajib menjalankan kode etik profesi, dan pemerasan bukan bagian dari pekerjaan jurnalistik.

“Prinsipnya pekerjaan jurnalisik itu terlepas dia jurnalis yang bernaung dimedia besar, media mainstream, media daring, atau media baru dia harus menjalankan kode etik profesi, dan pemerasan itu bukan bagian dari pekerjaan jurnalisik, pemerasan itu murni delik pidana, tidak ada hubunganya dengan karya jurnalisik,” ungkap Ketua IJTI Pengda Prov Babel saat dikonfirmasi via telepon, pada Selasa (09/07/2024) sore.

Joko mengatakan bahwa jika benar terbukti pemerasan itu bukan merupakan karya jurnalistik, dan itu murni delik keriminal.

“Jadi ini sudah masuk ranah kepolisian untuk menindak, jika terbukti ada pemerasan itu tidak bisa dikaitkan dengan pemberitaan, artinya jika ada orang yang menggunakan berita sebagai alat pemerasan itu bukan karya jurnalistik, itu murni delik kriminal,” lanjut Joko.

Ketua IJTI Pengda Babel tersebut menghimbau kepada publik, serta semua pemangku kepentingan agar jangan takut, dan segera melapor ke pihak kepolisian jika terdapat oknum yang mengatasnamakan wartawan melakukan pemerasan dan pengancaman.

“Publik dan para pemangku kepentingan jangan takut dengan acaman pemberitaan, jika ada ancaman pemberitaan atau ada embel-embel pemerasan dan memiliki bukti, laporkan segera ke pihak kepolisian, karena itu saya pastikan murni deliknya pidana,” tegasnya

Terakhir, Joko juga mendorong pihak kepolisian untuk pro aktif menanggapi laporan terkait oknum yang merusak citra jurnalis.

“Kalau sudah punya barang bukti bisa diteruskan ke Polisi untuk ditindaklanjuti. Kita juga mendorong pihak kepolisian untuk pro aktif menanggapi laporan-laporan seperti itu,” pungkas Joko.

error: