BANGKA BARAT, SOROTANBANGKA.COM – Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh beberapa media terhadap pihak Robi CS terkait aktivitas tambang di wilayah perairan Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, langsung dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan, pada Minggu (25/08/2024).
Dalam pernyataannya, Robi menyebut pemberitaan yang tersebar di sejumlah media sebagai fitnah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Dirinya mengatakan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan di perairan Selindung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Fitnah itu (pemberitaan) adalah berita hoaks dan tidak sesuai fakta. Fakta yang sebenarnya tidak seperti itu,” jelasnya.
Menurutnya, masalah ini bermula dari aktivitas tambang yang awalnya direkomendasikan di wilayah Desa Air Belo. Namun, dalam perkembangannya, ponton tambang semakin bergeser ke wilayah Selindung, yang berada di luar wilayah Air Belo.
Ketidaksenangan muncul ketika kelompok tertentu dari Air Belo tetap menuntut kompensasi dari aktivitas tambang di wilayah Selindung.
“Mereka ini inginnya kompensasi ke Air Belo, padahal aktivitas tambang ini sudah masuk wilayah Selindung,” ujarnya Robi kepada media
“Rombongan Taufan dari Air Belo tidak terima karena kami warga Selindung menuntut hak kami setelah satu minggu terakhir bekerja, namun mereka merasa lebih berhak karena ponton itu mereka yang bawa,” lanjut Robi.
Pihak Robi menduga bahwa kelompok dari Air Belo yang tidak puas dengan kondisi tersebut akhirnya memilih jalur media untuk menyebarkan informasi yang mereka anggap fitnah.
“Rombongan Taufan sengaja mengambil jalur ke media dengan memfitnah kami,” jelas Robi.
Pihaknya juga merasa dirugikan dengan tuduhan adanya pungli sebesar 15 persen yang dilayangkan beberapa media kepada mereka.
“Itulah yang tidak benar (fee 15 persen). Kami tidak tahu mereka dapat informasi dari mana, angka itu darimana. Tidak ada sama sekali (konfirmasi) sejak berita itu diterbitkan. Tidak ada yang menghubungi saya,” tegasnya.