CitizenOpini

Sesakti Itukah HTI?

269
×

Sesakti Itukah HTI?

Sebarkan artikel ini

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan

Pasal tersebut hanya berlaku untuk kegiatan kampanye khilafah HTI terhitung sejak 1 Januari 2026 sampai seterusnya. Jadi, kegiatan HTI dari tahun 1980-an sampai 31 Desember 2025 tidak dapat dihukum.

Karena asas hukum mengatakan: Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Disebut asas legalitas. Artinya tidak ada satu kesalahan atau tidak ada satu yang dilarang sampai ada UU yang melarangnya terlebih dahulu. KUHP baru menganut asas legalitas jadi tidak berlaku surut.

Sedangkan sebagai sebuah lembaga HTI bukan lagi objek hukum. HTI sudah dinyatakan tidak ada atau hilang sejak badan hukum perkumpulan mereka dicabut.

Impliklasinya, seseorang tidak dapat dihukum dengan dinisbatkan kepada organisasi HTI. Lain halnya, apabila pengadilan menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang.

Atau pengadilan menetapkan HTI sebagai organisasi teroris sebagaimana JAD dan JI, maka seseorang dapat dihukum karena terlibat HTI dengan UU Anti Terorisme. Di negara Turki, Pakistan, Denmark, Rusia, Jerman, Inggris, dan Perancis, Hizbut Tahriri ditetapkan sebagai organisasi teroris. Mereka dihukum dengan UU Anti Terorisme.

Menghukum Hizbut Tahrir di Indonesia memang rumit dan ruwet. Di samping perangkat hukum masih lemah, kesadaran pemerintah dan masyarakat tentang bahaya HTI belum merata.

Dan dari HTI sendiri gigih melawan pemerintah secara pemikiran dan politik. Bandingkan dengan JAD, JI, KM dan NII.

Citizen

Pernahkah Anda yang bukan seorang perokok (pasif) merasa terganggu dengan kehadiran seorang perokok aktif. Pasti pernah, hanya saja kejadian

error: