PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial RO di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, oknum tenaga pendidik di tingkat SD ini diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pelaku dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial MA pada Minggu (14/12/2025) kemarin.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang lalu bergerak cepat. Pelaku akhirnya dicokok tanpa melakukan perlawanan.
“Untuk kronologi kejadian diketahui itu pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekira pukul 00.16 Wib. Jadi pelapor, kakak korban mendapati adiknya tidak pulang ke rumah,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelapor lantas mencari keberadaan adiknya dan mendapatkan lokasi di mana korban menginap di sebuah hotel. Setelah itu pelapor menanyakan kepada adiknya apa yang telah dilakukan sewaktu menginap di hotel. Korban pun menceritakannya.
“Korban akhirnya mengaku bahwa dia telah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri sebanyak 1 kali. Dari kasus ini, kami berhasil amankan sejumlah barang bukti. Pertama itu ada 1 helai baju kaos warna krem,” ujar dia, Selasa (16/12/2025) petang.
Lebih lanjut, satu celana pendek warna hitam, satu celana dalam pria warna hitam. Satu baju tidur biru putih, satu celana tidur biru puti, satu bra warna hitam. Celana dalam berwarna abu-abu, 2 ponsel merek Poco warna hijau dan Realme warna hitam.
“Terakhir ada satu ponsel genggam android merek Realme warna biru. Untuk motif persetubuhan ini karena sengaja dolus. Modus operandinya itu pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Pelaku saat ini sudah ditahan di kantor,” jelasnya.















