IMG-20260926-WA0062
Kriminal

Polisi Bongkar Penjualan Senpi Ilegal Lewat TikTok dan E-Commerce

×

Polisi Bongkar Penjualan Senpi Ilegal Lewat TikTok dan E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Barang bukti senjata ilegal diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Barang bukti senjata ilegal diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan senjata api ilegal yang membahayakan keamanan publik.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

error: