Kriminal

Polisi Bongkar Penjualan Senpi Ilegal Lewat TikTok dan E-Commerce

57
×

Polisi Bongkar Penjualan Senpi Ilegal Lewat TikTok dan E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Barang bukti senjata ilegal diamankan polisi. Foto: Istimewa.
Barang bukti senjata ilegal diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan senjata api ilegal yang membahayakan keamanan publik.

error: