Sementara itu, Teori Aksesibilitas Demokratis menekankan bahwa partisipasi memerlukan tiga prinsip: 1) Fisik (akses ke TPS), 2) Komunikasi (informasi dalam format aksesibel), dan 3) Prosedural (proses pemungutan yang inklusif).
Mekanisme “KPPS datang” hanya memenuhi prinsip fisik secara terbatas, tetapi sering gagal memenuhi prinsip komunikasi dan prosedural.
Apakah KPPS terlatih berkomunikasi dengan pemilik disabilitas wicara? Apakah bilik suara di rumah menjamin kerahasiaan? Apakah pemilih disabilitas mental didampingi tanpa tekanan?
Konsep Partisipasi sebagai Agen (Agency) juga penting. Partisipasi sejati terjadi ketika individu merasa sebagai agen yang memiliki kendali atas pilihannya. Datangnya KPPS ke rumah bisa saja justru mengurangi rasa agensi ini jika pemilih merasa di-“wadahi”, tidak di-“dengarkan”.
Sebaliknya, jika TPS ramah disabilitasdengan jalur pemandu, bilik rendah, petugas terlatih, informasi alat bantu surat suara dengan braille maka pemilih datang atas kemampuannya sendiri, yang memperkuat identitasnya sebagai warga negara yang setara.
Oleh karena itu, solusi jangka panjang harus melampaui pendekatan karitatif atau istilah “kami bantu kamu” menuju pendekatan hak “kami pastikan sistem untuk semua”.
Beberapa langkah konkret diantaranya Audit dan Standarisasi TPS Inklusif; Setiap TPS harus memiliki standar minimum aksesibilitas fisik dan nonfisik. Pelatihan Holistik bagi KPPS; Tidak hanya teknis “datang ke rumah”, tetapi juga kompetensi komunikasi inklusif, memahami ragam disabilitas, dan etika pendampingan.
Pendampingan oleh Komunitas; Melibatkan organisasi disabilitas atau keluarga sebagai jembatan kepercayaan dan fasilitator. Serta Sistem Umpan Balik; Mekanisme untuk mencatat mengapa pemilih disabilitas tidak memilih, apakah karena hambatan fisik, informasi, atau psikologis.
Data Desa Belo Laut adalah miniatur ketidaksiapan kita. Dari 7 pemilih, 5 suara hilang bukan karena ketidakpedulian, tetapi karena sistem yang belum sepenuhnya membuka jalan, apakah itu pendidikan politik dari partai politik ataupun pendidikan pemilih oleh penyelenggara.
Pilkada yang inklusif bukanlah pilkada di mana KPPS sibuk mendatangi rumah, tetapi pilkada di mana setiap pemilih, dengan segala keragamannya, bisa dengan percaya diri berjalan atau menggunakan alat bantu menuju TPS, menyentuh kertas suara, dan merasa “Suara saya penting, dan negara hadir untuk memastikannya.”Inilah esensi demokrasi yang sesungguhnya tidak meninggalkan siapa pun, termasuk di balik pintu rumah mereka sendiri.














