Dody menambahkan, sinkronisasi data menjadi krusial mengingat kewajiban plasma, khususnya bagi perusahaan yang telah memasuki fase kedua, mencapai 20 persen dari total luas IUP. Tanpa data yang akurat, pengawasan dan penegakan regulasi dinilai tidak akan efektif.
Ke depan, Pansus menargetkan lahirnya rekomendasi akhir yang tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menawarkan solusi konkret dan berkeadilan.
Rekomendasi tersebut diharapkan mampu menjembatani kepentingan masyarakat terdampak, kemampuan riil perusahaan, serta kepatuhan terhadap regulasi, agar persoalan plasma dan CSR di Bangka Belitung tidak terus berulang tanpa penyelesaian tuntas.















