BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Nasional

3 Poin Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-anak 

×

3 Poin Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-anak 

Sebarkan artikel ini

Mu’ti berharap kebijakan pembatasan ini mampu mendorong terciptanya budaya penggunaan media sosial yang lebih sehat dan beradab di kalangan generasi muda.

“Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial. Tentunya yang lebih beradab,” ujarnya.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di sejumlah platform media sosial. Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya.

Penerapan aturan ini dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Nantinya, akun media sosial milik pengguna yang belum berusia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap oleh platform digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong terciptanya ekosistem internet yang sehat dan ramah bagi generasi muda.

error: