Gong Xi Fa Chai
Bangka Barat

Anggaran Defisit, DPRD Babar Usul Maksimalkan Pajak Perkebunan dan IUP

×

Anggaran Defisit, DPRD Babar Usul Maksimalkan Pajak Perkebunan dan IUP

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT – DPRD Bangka Barat mendorong pemerintah daerah untuk mencari sumber-sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengatasi pengurangan dana kiriman dari pemerintah pusat.

Salah satu langkah yang mulai didorong adalah optimalisasi sektor pajak daerah yang dinilai belum tergarap maksimal.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Samsir, mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini membutuhkan langkah cepat dan terukur, terutama di tengah ketidakpastian kebijakan transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

“Ini menyikapi permasalahan keuangan daerah yang sudah memasuki dua tahun mengalami penurunan pendapatan, terutama transfer dari pusat ke daerah,” ujar Samsir, Kamis (16/4/2026).

Samsir juga menyoroti ketidakpastian arah kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kondisi keuangan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah strategis agar kondisi fiskal kembali stabil.

“Kita harap pemerintah daerah segera membuat langkah-langkah menyikapi agar keuangan daerah ini normal kembali,” katanya.

Berdasarkan data Tim Keuangan Daerah (TKD), lanjutnya, Bangka Barat diproyeksikan mengalami defisit anggaran pada 2026.

“Di 2026 berdasarkan keterangan dari TKD defisit kurang lebih 100 miliar rupiah. Makanya kami dari DPRD turut ingin membantu pemerintah daerah memberikan solusi,” ujarnya.

Samsir mengungkapkan, salah satu potensi besar yang dapat dioptimalkan untuk menambah PAD adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), khususnya dari perkebunan kelapa sawit milik perusahaan besar.

“Kita perlu melirik PBB-P2 yang kita bisa ambil dari dua sektor. Pertama perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar, kita bisa mengambil PBB-P2nya meskipun PBB-P3 itu emang sudah bisa diambil,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara PBB-P2 dan PBB-P3. Potensi ini dinilai sangat besar mengingat luasnya perkebunan sawit di Bangka Barat

“Tapi yang bisa menjadi hak kita yaitu luasan tanahnya. Kalau PBB-P3 ini memang dari pusat, tapi mereka dari sisi pohon sawitnya nah hak kita dari PBB-P2. Karena di Bangka Barat banyak sekali perkebunan sawit dan luasnya mungkin ribuan hektar kalau kita kalikan dengan kewajiban mereka harus bayar misalnya per hektare kan luar biasa, kelihatan ini belum tergarap,” ungkap Samsir.

error: