Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Bangka Barat berencana segera memanggil pihak terkait.
“Kita dalam waktu dekat akan memanggil BP2RD, dinas pendapatan dan stakeholder yang berkaitan dengan PBB-P2 untuk RDP,” katanya.
Selain sektor perkebunan, DPRD juga menyoroti potensi pajak dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di kawasan APL di Bangka Barat.
“Kemudian sumber lainnya sebenarnya luasan IUP yang ada di PT Timah yang ada di Bangka Barat yang berada di kawasan APL, nah ini kan selama ini kami tanyakan bahwa PBB-P2 mereka mengatakan kami sudah melakukan pembayaran PBB-P3, tapi PBB-P2 itu adalah kewenangan daerah yang bisa diambil,” jelasnya.
Ia menilai luas wilayah IUP yang dimiliki perusahaan tersebut sangat signifikan dan berpotensi menjadi sumber PAD baru.
“Luasan IUP mereka sebenarnya hampir sekabupaten Bangka Barat nanti kita bisa lihat apa yang IUP yang mereka klaim masih berpotensi untuk dibayar,” tambahnya.















