Kepada penyidik, para tersangka mengaku hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
“Uang hasil curian digunakan para pelaku untuk membeli motor bekas, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” tambah AKBP Deddy.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit televisi, tas selempang, serta sisa uang tunai sebesar Rp700.000.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.















