Ia menjelaskan, selisih solar subsidi itulah yang kemudian diduga dialihkan dan dipindahkan ke mobil tangki untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Untuk sisanya sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar inilah yang diselewengkan oleh para pelaku dengan cara memindahkan solar ke mobil tangki,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa mobil tangki dan ribuan liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 20 KUHPidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Selalu kami sampaikan dan tegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Setiap keluhan ataupun informasi dari masyarakat, pasti segera kami tindaklanjuti secara tegas yang harapannya bisa langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Agus.















