Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial MS, warga Desa Talang Lubuk, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















