“ASM sengaja menyewa mobil secara berulang ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,” ungkapnya.
Setelah memperoleh BPKB yang diduga palsu, tersangka disebut mengembalikan dokumen tersebut kepada pemilik kendaraan. Sementara BPKB asli tetap dikuasai tersangka dan kemudian digunakan sebagai dokumen untuk menggadaikan mobil.
“Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil. Sedangkan BPKB aslinya ini di simpan dan digunakan oleh ASM menggadaikan mobil beserta BPKB yang asli dengan nilai gadai kurang lebih 345 juta rupiah,” pungkasnya.
Polisi kini masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka ASM telah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.















