Ia mengusulkan agar bagian yang menjadi hak daerah dihitung dan dicatat sejak penerimaan berasal dari aktivitas produksi di daerah. Setelah hak daerah penghasil dipisahkan, barulah bagian pemerintah pusat disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Konsep keadilan fiskal menurut saya adalah menyelesaikan terlebih dahulu hak daerah penghasil, baru sisanya ditarik ke pusat. Bukan seluruh penerimaan ditarik ke pusat terlebih dahulu, kemudian daerah harus menunggu bagiannya dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Edi, mekanisme penerimaan yang seluruhnya terlebih dahulu masuk ke pemerintah pusat dapat membuat daerah menghadapi ketidakpastian, terutama apabila terjadi keterlambatan pembayaran DBH, kekurangan salur, perbedaan penghitungan, maupun ketidakjelasan waktu pencairan.
“Ketika seluruh penerimaan sudah berada di pusat, daerah penghasil hanya dapat menunggu. Padahal sumber daya alam tersebut berasal dari daerah, sedangkan dampak sosial dan kerusakan lingkungannya juga ditanggung langsung oleh masyarakat daerah,” katanya.
Ia menilai penyekatan hak daerah sejak sumber penerimaan dapat menciptakan kepastian, transparansi, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Jika kita benar-benar ingin mewujudkan keadilan fiskal dan kemandirian daerah, bagian daerah penghasil harus diamankan terlebih dahulu melalui sistem yang transparan. Setelah hak daerah disekat dan dicatat, barulah bagian pemerintah pusat disalurkan,” tegas Edi.
Edi menegaskan gagasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan pemerintah pusat maupun menghambat pemerataan pembangunan nasional. Sebaliknya, ia ingin memastikan daerah penghasil memperoleh bagian yang adil sembari tetap menjalankan kontribusinya terhadap pembangunan Indonesia.
Kemerdekaan Harus Berdampak pada Kesejahteraan
Dalam momentum HUT ke-81 RI, Edi mengajak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
















