Namun, bantahan tersebut tidak membuat Polres Bangka Barat mengabaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang berkembang di tengah masyarakat.
IPTU Yos Sudarso mengatakan informasi tersebut tetap akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya.
“Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti melalui Propam atau Provost untuk memastikan kebenarannya,” kata Yos.
Menurutnya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian, proses penegakan disiplin maupun kode etik akan dilakukan sesuai aturan.
“Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses penegakan disiplin maupun kode etik akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.















