Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp28,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 6370 DC yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
AKP Raja Taufik mengatakan penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa tersangka dan saksi serta mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengecek kembali CCTV di tempat kejadian perkara guna memperkuat proses penyidikan,” katanya.
Tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga akan mendalami keterkaitan tersangka dengan kemungkinan kasus pencurian lainnya, sementara barang bukti kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















