Bangka Belitung

Sumber Daya Dikeruk, Babel Menuntut Realisasi Royalti Timah yang Sepadan

104
×

Sumber Daya Dikeruk, Babel Menuntut Realisasi Royalti Timah yang Sepadan

Sebarkan artikel ini
Salah satu Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di kawasan perairan Petak 15, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (10/09/2024).
Salah satu Kapal Isap Produksi (KIP) milik mitra PT Timah Tbk yang beroperasi di kawasan perairan Petak 15, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (10/09/2024).

PANGKALPINANG – Ketidakjelasan penyaluran royalti timah yang seharusnya mencapai tujuh persen kembali menjadi sorotan di Bangka Belitung. Hingga awal Januari 2026, daerah penghasil timah itu masih menerima royalti di bawah ketentuan, sehingga memicu langkah lanjutan dari pemerintah daerah untuk meminta penjelasan langsung ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Menurutnya, meski pemerintah pusat telah menetapkan pungutan royalti timah sebesar tujuh persen, realisasi yang diterima daerah hingga kini masih bertahan di angka tiga persen.

Didit menyampaikan, DPRD Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi berencana melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan serta Komisi XI DPR RI. Langkah itu akan melibatkan Gubernur Bangka Belitung, pimpinan DPRD, serta para bupati se-Bangka Belitung agar persoalan royalti dapat dibahas secara menyeluruh.

“Pemerintah pusat sudah memungut tujuh persen, tetapi daerah hanya menerima tiga persen. Karena itu kami akan mengajak Gubernur, pimpinan dewan, dan para bupati untuk bersama-sama ke Kementerian Keuangan maupun Komisi XI DPR RI guna mempertanyakan hak daerah tersebut,” kata Didit dikutip dari Bangkapos.com, Sabtu (3/1/2026).

Ia menekankan pentingnya dukungan dan komitmen seluruh kepala daerah di Bangka Belitung agar upaya tersebut dapat berjalan efektif. Menurut Didit, aturan mengenai royalti tujuh persen sudah ditetapkan sejak 2025 sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda realisasinya.

“Saya berharap semua bisa hadir dan menghadap langsung, baik ke Kementerian Keuangan, Sekretaris Presiden, maupun Ketua Komisi XI. Jika itu memang hak Bangka Belitung, maka seharusnya segera disalurkan,” tegasnya.

Didit juga mengungkapkan bahwa tambahan royalti timah tersebut akan memberikan dampak besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut, kata dia, tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, tetapi juga untuk mendukung berbagai program yang menyentuh langsung kepentingan publik di Negeri Serumpun Sebalai.

error: