PANGKALPINANG – DPRD Babel rencananya akan memutuskan hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung, dalam rapat Badan Musyawarah, Rabu (31/12/2025) lalu.
Hal itu disampikan oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kamis (18/12/2025).
Kepada wartawan, Didit mengakui ada kesalahan prosedur dalam seleksi calon Anggota KPID Babel periode 2025-2028.
Hal itu berdasarkan telaah hukum yang dilakukan Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, terjadi maladministasi dan harus dilakukan tes ulang.
“Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi, lalu jumlah peserta dari 21 menjadi 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah,” jelas Didit saat itu.
Namun, sampai saat ini, Didit belum menyampaikan apapun ke publik terkait hasil rapat Banmus tersebut.
Sikap diam Didit mengundang tanda tanya salah satu peserta seleksi KPID Babel, Muri Setiawan.
“Ada apa dengan Ketua DPRD Babel, pengecut. Kalau berani, segera umumkan hasil FPT (fit and proper test) atau batalkan saja karena sudah cacat hukum. Silakan saja DPRD Babel berbeda antara Komisi I dan Ketua DPRD, kalian yang tahu. Kami hanya ingin tahu hasil seleksi itu seperti apa,” ungkap Muri, Selasa (6/1/2025).
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, bersiap-siap akan mengajukan gugatan ke PTUN jika sampai tanggal 15 Januari 2026, DPRD Babel tak mengeluarkan keputusan.
Pasalnya, rekomendasi Ombudsman agar maladministrasi itu ditindaklanjuti, selambat-lambatnya 30 hari.
“Ketua DPRD Babel kami tunggu sikapnya,” ucapnya.
Informasi yang diperoleh, dalam rapat Banmus tersebut, sebagian fraksi menyerahkan kebijakan terkait KPID kepada Ketua DPRD Babel.
Pasalnya, Ketua DPRD Babel yang memutuskan agar peserta uji kelayakanan dari 21 menjadi 36 sesuai surat pengumuman bertanda tangan dirinya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun, tak mengetahui perkembangan hasil Banmus tersebut.
Pihaknya, telah melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon KPID Babel, sesuai kesepakatan sebelumnya.














