PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kembali angkat bicara terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026), ia secara tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Didampingi tim kuasa hukum, Hellyana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dokumen pendidikan palsu sebagaimana yang disangkakan. Ia menyebut seluruh proses pendidikan yang dijalaninya berlangsung sesuai ketentuan akademik.
Dalam keterangannya, Hellyana menjelaskan bahwa ijazah miliknya belum dilegalisasi bukan karena bermasalah, melainkan terkendala waktu dan kondisi kampus tempat ia menempuh pendidikan yang tutup pada 2024.
“Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisasinya,” ujar Hellyana dikutip dari Lintasbabel.inews.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menegaskan tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, secara faktual Hellyana telah menjalani perkuliahan hingga dinyatakan lulus oleh pihak universitas.
“Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan,” kata Zainul Arifin.
Ia juga menyampaikan bahwa ijazah yang digunakan Hellyana saat proses pencalonan kepala daerah telah melewati tahapan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk klarifikasi langsung ke pihak kampus.
“Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah bertemu pihak kampus untuk melakukan verifikasi faktual. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Diketahui, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Siddiq, ke Bareskrim Polri.














