Bangka Belitung

Berkas Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Dilimpahkan Polda Babel ke Kejaksaan

40
×

Berkas Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Dilimpahkan Polda Babel ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan berkas perkara oplos gas. Foto: Istimewa
Pelimpahan berkas perkara oplos gas. Foto: Istimewa

PANGKALPINANG – Proses hukum kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang diungkap Polda Kepulauan Bangka Belitung kini memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, dua orang tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menjalani tahapan penuntutan.

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung dalam tahap II, menyusul rampungnya berkas perkara yang menjerat dua tersangka berinisial JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,” kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan praktik ilegal tersebut. Barang bukti itu antara lain dua unit mobil serta ratusan tabung gas elpiji, baik subsidi maupun non-subsidi, termasuk peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus pengoplosan gas elpiji ini sebelumnya berhasil diungkap Polda Babel pada awal November tahun lalu. Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di sebuah gudang yang berada di wilayah Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

error: