BANGKA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai melakukan penataan ulang terhadap aktivitas pedagang di kawasan terminal lama Mentok. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di kawasan yang selama ini dinilai semrawut.
Camat Mentok, Setiawan, mengatakan kondisi lapak pedagang di area tersebut tidak tertata dengan baik. Bahkan, sebagian pedagang disebut telah meninggalkan lapak jualannya, sehingga menimbulkan kesan kumuh dan tidak tertib.
“Lokasi jualan ini tidak tertata, ada juga yang meninggalkan lapak jualannya. Hal ini tentu menimbulkan ketidaktertiban di kawasan terminal lama,” ujar Setiawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan tidak serta-merta melarang pedagang untuk berjualan. Untuk sementara waktu, pihaknya masih memikirkan solusi agar para pedagang tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Untuk sementara waktu, kita pikirkan bagaimana agar pedagang tetap bisa berjualan, namun tetap tertib,” jelasnya.
Setiawan menegaskan, salah satu aturan yang akan diterapkan adalah larangan berjualan dalam radius empat meter dari trotoar. Area tersebut harus benar-benar steril dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas jual beli.
“Empat meter dari trotoar harus kosong, tidak boleh ada yang berjualan,” tegasnya.
Selain itu, permasalahan lain yang kerap muncul adalah kendaraan pembeli yang parkir di badan jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas, terlebih kawasan terminal lama juga sering digunakan untuk kegiatan keagamaan dan acara masyarakat.
“Pembeli sering parkir di jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Ditambah lagi, area ini sering digunakan untuk acara keagamaan. Jadi memang perlu kita atur dengan baik,” kata Setiawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, turut menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban. Ia meminta agar masyarakat dan pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengulang pelanggaran yang sama di kemudian hari.














