BANGKA SELATAN – Warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan digegerkan dengan penangkapan seorang aparat desa yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika. Oknum Kepala Dusun berinisial RK alias Adi (25) diamankan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis dini hari (8/1/2026) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Selain RK, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DS, warga Toboali, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kediaman DS,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus plastik bening siap edar dengan berat bruto 2,20 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Dari lokasi tersebut, dua orang berhasil diamankan beserta barang bukti sabu,” ujar Iptu GJ Budi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur desa agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang merusak sendi kehidupan masyarakat.














