NASIONAL – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataannya terkait dugaan adanya “jenderal beking” dalam aktivitas pertambangan timah. Pernyataan tersebut mencuat dalam sebuah wawancara yang dilakukan di salah satu acara televisi nasional beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa istilah “jenderal beking” yang ia sebut bukanlah tuduhan personal, melainkan gambaran fenomena yang menurutnya kerap dikaitkan masyarakat dengan praktik pertambangan di Indonesia.
Ia menyebut bahwa sektor tambang, salah satunya timah, sejak lama rawan kepentingan berbagai pihak yang memiliki pengaruh kuat.
Ketika Susno diundang Presiden Prabowo Subianto ke Kertanegara beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa Prabowo sebenarnya mengetahui siapa saja jenderal yang bermain di tambang ilegal tersebut.
“Jangan justru, kata beliau (Prabowo), ini justru aparatnya sendiri yang di dalam. ‘Saya tahu nama-namanya (para jenderal)’, kata Susno dikutip dari YouTube iNews, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa informasi yang dimiliki kepala negara sangat akurat karena berasal dari sumber terpercaya.
“Beliau wajar dia tahu, yang enggak tahu kan Susno. Kalau presiden kan punya intelijen, punya BAIS (Badan Intelijen Strategis), punya segala macam, jelas dia tahu,”
“Saya yakin informasi yang dia pegang itu A1, tapi beliau masih baik bahwa diingatkan, mundur dari situ, kalau enggak mundur ya terima risiko gitu,” tambahnya.
Persoalan tambang ilegal, konflik kepentingan, hingga dampak lingkungan menjadi topik yang kerap memicu perdebatan publik dan perhatian berbagai kalangan.
Terbaru, penanganan kasus dugaan tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memasuki babak baru. Aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset milik perusahaan peleburan timah setelah ditemukan indikasi kuat adanya distribusi pasir timah tanpa dokumen resmi yang diduga berkaitan dengan penyelundupan ke wilayah Jebus.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana pertambangan yang tengah bergulir. Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri alur peredaran timah ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.















