BANGKA SELATAN – Bareskrim Polri kembali memperluas penyidikan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, dua orang tersangka berinisial D dan C berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dan menahan mereka di Rutan Bareskrim Polri. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan praktik penambangan dan pengangkutan timah ilegal lintas negara.
Pengamanan terhadap D dan C dilakukan setelah tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik warga berinisial A di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menjelaskan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut.
“Saya bersama Dirreskrimsus Polda Babel (Kombes Nanang Haryono) melaksanakan pengembangan proses penyidikan tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan secara ilegal. Yang mana timah ilegal ini diselundupkan ke Malaysia,” katanya dikutip dari postingan Humas Polda Babel, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai 11 orang dan seluruhnya telah ditahan.
“Kami sudah mengamankan 11 tersangka dan telah di tahan di rutan Bareskrim Polri. Hasil pengembangan kami telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang tersangka atas nama inisial D dan C,” ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menduga rumah milik A berkaitan erat dengan aktivitas pendanaan sekaligus kepemilikan pasir timah yang dikirim secara ilegal ke Malaysia. Selain rumah, aparat juga menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi pengolahan timah ilegal.
“Kemudian kami melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah yang diduga pendana atau yang mempunyai pasir timah tersebut, inisial A. (Termasuk) gudang yang digunakan untuk mengolah timah ilegal tersebut,” tuturnya.

















