BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Pangkalpinang

Polda Babel Bongkar Prostitusi Online, Muncikari Diamankan

×

Polda Babel Bongkar Prostitusi Online, Muncikari Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Praktik prostitusi online di Pangkalpinang kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Polda Babel) mengungkap kasus eksploitasi seksual yang dijalankan melalui aplikasi pesan singkat. Seorang pemuda berusia 21 tahun diduga berperan sebagai muncikari dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan kasus prostitusi online di Pangkalpinang ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan jasa kencan melalui WhatsApp dengan tarif jutaan rupiah, menyasar pelanggan secara daring.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,” kata Agus di Mapolda, Senin (23/2/26).

Menurut Agus, pelaku IA diamankan petugas di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/26) malam. Saat diamankan, pelaku berada di lobi penginapan.

Selain IA, polisi juga mengamankan dua orang korban serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas prostitusi online tersebut.

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online yang beroperasi melalui WhatsApp. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan nomor yang diduga digunakan untuk menawarkan jasa kencan.

“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang,” beber Agus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengeksploitasi dua korban dengan tarif Rp3 juta termasuk biaya hotel.

“Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel,” timpalnya.

Dalam praktiknya, masing-masing korban memperoleh Rp1,3 juta dari hasil kesepakatan dengan pelanggan. Sementara pelaku mengambil keuntungan tambahan antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap korban.

error: