BALEHO marhaban ya ramahdan 2026 ( 4 x 6)
BALEHO IMLEK 2026 ( 4 X 6)
Bakuda Bangka Belitung
Pangkalpinang

IPR Masih Menggantung, DPRD Babel Gandeng UKI Selesaikan Kajian

×

IPR Masih Menggantung, DPRD Babel Gandeng UKI Selesaikan Kajian

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Bangka Belitung. Foto: Istimewa.
Kantor DPRD Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan menggandeng Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam kajian ilmiahnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembentukan perda yang sah secara regulasi, sekaligus memenuhi persyaratan administratif sebelum pembahasan lebih lanjut di DPRD dan pemerintah provinsi. Naskah akademik sendiri merupakan dokumen penting yang memuat kajian yuridis, sosiologis, dan empiris atas substansi aturan yang akan diatur dalam Perda.

APPLY
Sorotan Bangka - Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

DPRD Fokus Kepastian Hukum Bagi Penambang Rakyat

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa komitmen dewan untuk memperkuat kepastian hukum bagi penambang rakyat menjadi prioritas utama.

Hal ini disampaikan terkait aspirasi penambang timah rakyat yang telah menunggu kejelasan regulasi yang berpihak pada mereka.

“DPRD melihat IPR sebagai solusi untuk memberi kepastian hukum sehingga masyarakat penambang dapat bekerja tanpa risiko kriminalisasi atau ketidakpastian status izin,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Didit menambahkan bahwa Ranperda IPR dijadwalkan untuk segera dibahas dan dewan menargetkan agar peraturan ini dapat disahkan sebelum Idul Fitri mendatang.

Target ini sekaligus menjadi dorongan untuk percepatan proses legislasi sehingga kepastian hukum tersebut dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Pansus dan Tahapan Penyusunan Regulasi

DPRD Babel telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani pembahasan Ranperda terkait pertambangan mineral dan IPR.

Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari program pembentukan Perda tahun 2026. Pansus diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan intensif dan memastikan penyusunan serta harmonisasi naskah akademik hingga draft ranperda berjalan sesuai jadwal.

Melalui kerja sama dengan akademisi, termasuk keterlibatan pihak UKI, DPRD meminta agar kajian naskah akademik difokuskan pada isu hukum, ekonomi, sosial, serta dampak terhadap masyarakat penambang.

error: