PANGKALPINANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA alias A (41) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gerunggang. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Senin malam (9/3/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung yang dinilai masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gerunggang.
Penangkapan bermula sekitar pukul 22.40 WIB di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang. Petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka saat berada di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Setelah menemukan barang bukti awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika milik tersangka. Penggeledahan dilanjutkan di sebuah rumah di Perumahan Alam Pinang Pura, Kelurahan Tuatunu.
Di lokasi kedua ini, aparat kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam saku jaket yang tergantung di dapur rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di dua tempat itu, polisi mengamankan total 20 paket sabu yang terdiri dari satu paket berukuran sedang dan 19 paket kecil dengan berat bruto mencapai 8,86 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit timbangan digital warna hitam, satu ball plastik strip kosong beserta sekop sedotan yang digunakan sebagai alat pengemas, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, serta jaket dan celana jeans milik tersangka.

















