BANGKA BARAT – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Bangka Barat kian terkuak. Selain melakukan tindakan asusila, pelaku berinisial NBW (19) juga diduga kerap mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Korban yang masih berusia 15 tahun diketahui telah hamil, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Harits mengatakan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Jadi, setiap kali korban menolak untuk diajak bertemu, si tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto seksi korban. Perbuatan itu dilakukan di sebuah pondok dan ada juga di rumah pelaku,” ungkap Iptu Harits, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan tersangka untuk menekan korban agar tetap mau bertemu dan menuruti keinginannya. Aksi dugaan persetubuhan itu sendiri disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di sebuah pondok serta kediaman pelaku.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mereka tidak terima setelah mengetahui anaknya yang masih di bawah umur dalam kondisi hamil.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu kantor desa di Kecamatan Kelapa.
“Kemudian anggota Unit PPA membawa tersangka ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban saat ini telah hamil sekitar tujuh bulan. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak Juli 2024 hingga terakhir pada Desember 2025.
“Atas perbuatannya, tersangka NBW dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1,” ucapnya.















