BANGKA BARAT – Masyarakat yang akan menyeberang melalui lintasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, perlu mengetahui besaran tarif tiket terpadu yang telah diberlakukan untuk penumpang maupun kendaraan.
Tarif tersebut mencakup berbagai kategori penumpang dan golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan angkutan barang. Informasi ini menjadi acuan bagi pengguna jasa penyeberangan agar dapat mempersiapkan biaya perjalanan sebelum berangkat.
Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, biaya tiket penumpang dewasa usia di atas dua tahun ditetapkan sebesar Rp58.100 per orang. Sementara itu, tarif untuk bayi berusia di bawah dua tahun sebesar Rp4.900.
Untuk kendaraan, tarif dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp74.500
- Golongan II: Rp138.000
- Golongan III: Rp231.600
- Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp1.051.200
- Golongan IV Kendaraan Barang: Rp912.221
- Golongan V Kendaraan Penumpang: Rp1.864.200
- Golongan V Kendaraan Barang: Rp1.700.200
- Golongan VI Kendaraan Penumpang: Rp3.045.500
- Golongan VI Kendaraan Barang: Rp2.599.200
- Golongan VII: Rp3.093.500
- Golongan VIII: Rp4.454.800
- Golongan IX: Rp6.125.000
Tarif tersebut merupakan tarif tiket terpadu untuk lintasan Tanjung Kalian–Tanjung Api-Api dan menjadi pedoman bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan yang melayani rute Bangka menuju Sumatera Selatan maupun sebaliknya.
Dengan mengetahui besaran tarif sejak awal, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik, baik untuk keperluan pribadi, wisata, maupun distribusi logistik. Pengguna jasa juga diimbau memastikan golongan kendaraannya sesuai ketentuan agar proses pembelian tiket dan penyeberangan berjalan lancar.
















