IMG-20260814-WA0068
BALEHO DIRGAHAYU RI 2026 (4x6)
Belitung Timur

Tanggapan Pangkoarmada RI Soal Penyelundupan 75,7 Ton Timah

×

Tanggapan Pangkoarmada RI Soal Penyelundupan 75,7 Ton Timah

Sebarkan artikel ini
Ungkap kasus penyelundupan 75,7 ton. Foto: Istimewa.
Ungkap kasus penyelundupan 75,7 ton. Foto: Istimewa.

BELITUNG – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di sejumlah wilayah Bangka Belitung. Dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Agustus 2026, aparat mengamankan total sekitar 75,7 ton pasir timah dengan nilai estimasi mencapai Rp76,04 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Dr. Danih Hendrata, saat konferensi pers di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (19/8/2026). Ia mengatakan keberhasilan operasi menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam mengawasi jalur laut sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia.

APPLY
Terdepan Menyorot Fakta.
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil operasi TNI Angkatan Laut dalam menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kami juga menyampaikan apresiasi dari Kepala Staf Angkatan Laut atas keberhasilan operasi tersebut,” ujarnya.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum, menjaga keamanan di laut, sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia,” katanya.

Rangkaian Pengungkapan Pasir Timah Ilegal

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara bertahap melalui pengembangan informasi dan operasi di sejumlah lokasi.

Pada 2 Agustus 2026, tim TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan di Dermaga Pasir PT Primabudiarta Nusa, Belitung Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 8 ton pasir timah.

Pengembangan dilanjutkan pada 3 Agustus 2026 di Desa Lenggang. Dari lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan sekitar 50 ton pasir timah ilegal.

Sehari kemudian, pada 4 Agustus 2026, petugas menemukan sekitar 10 ton pasir timah di Desa Batu Penyu yang dikemas dalam 200 karung.

Selanjutnya, pada 8 Agustus 2026, aparat kembali mengamankan sekitar 5 ton pasir timah yang dikemas dalam 100 karung.

Pengungkapan terakhir dalam rangkaian tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2026 di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dari lokasi itu ditemukan sekitar 2,7 ton pasir timah dalam 56 karung.

error: