BANGKA – Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali terbongkar. Sepanjang Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menangkap sembilan tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir satu kilogram sabu dan sejumlah pil ekstasi. Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp950 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo serta sejumlah pejabat utama Polres Bangka dalam konferensi pers di Mapolres Bangka, Senin (2/11/2026).
“Rilis bulanan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada publik terkait upaya pemberantasan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Ia menjelaskan, sembilan kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Kecamatan Sungailiat mendominasi dengan enam tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan tiga kasus lainnya masing-masing ditemukan di Kecamatan Pemali, Merawang, dan Belinyu.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, delapan orang merupakan laki-laki dewasa berusia 20 hingga 50 tahun. Sementara satu tersangka lainnya masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan diketahui sudah tidak bersekolah.
Dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau atau peta. Cara tersebut memungkinkan transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Antara pembeli dan pengedar ini terputus, mereka tidak saling bertemu secara langsung. Pembeli hanya mengambil narkotika di lokasi tersembunyi sesuai dengan peta atau petunjuk yang diarahkan oleh penjual via telepon. Setelah barang diambil, uangnya langsung diselesaikan melalui mekanisme transfer bank,” ungkap Kapolres.















