PANGKALPINANG, SOROTANBANGKA.COM — Kantor Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bangka Belitung (Babel) kedatangan tiga orang perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kedatangan tiga orang ke kantor LPSK Babel pada Rabu (17/7/2024) kemarin guna meminta pendampingan hukum terkait anak dibawah umur yang menjadi korban sodomi. Jumlahnya ada sembilan anak laki-laki, di mana kasus itu kini sedang ditangani Polres Bangka.
Sedangkan terduga pelaku berjumlah satu orang yaitu berinisial NY. Adapun beberapa orang dari Dinas (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang minta pendampingan hukum ke LPSK Kantor Penghubung meliputi, Kasi Tindakan dan Rujukan, Syaifudin. Kasi Pelayanan, Pengaduan Informasi dan Kerja Sama, Nadya Maurita. Kemudian Advokat Pendamping UPTD PPA Babel, Filda Indarti.
Pada kesempatan itu, Advokat Pendamping UPTD PPA Babel, Filda Indarti menyampaikan beberapa hal kepada tim Kantor Penghubung LPSK Babel. Salah satunya ingin berkoordinasi.
“Kita ke sini dan berkordinasi ke Kantor Perwakilan LPSK Babel ini terkait kebutuhan korban kekerasan Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Babel. Dan kami sudah melakukan penjangkauan terhadap kesembilan korban,” katanya.
“Jadi kemarin kita mendapatkan surat tugas tertanggal 17 juli 2024 untuk menyerahkan form permohonan ke LPSK dari sembilan korban tersebut. Yang mana masing-masing permohonan diwakili oleh orang tuanya,” tegasnya.
Permohonan pendampingan itu dapat respons positif dari Petugas Penghubung LPSK RI perwakilan Babel, Sapta Qodria Muafi. Dia membenarkan telah menerima permohonan dan dilengkapi beberapa data dan informasi terkait kesembilan korban.
“Memang benar kami sudah menerima permohonan dan dilengkapi beberapa data dan informasi terkait kesembilan korban. Di antaranya juga ada bersaudara dari ke sembilannya. Jadi ada beberapa hal yang diajukan dalam permohonan ini,” kata Sapta.