BALEHO HUT KOTA MENTOK 2025
HeadlineKriminalLokal

Kasus Mafia Tanah Desa Buyankelumbi, Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Terus Bergulir di PN Mentok

338
×

Kasus Mafia Tanah Desa Buyankelumbi, Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Terus Bergulir di PN Mentok

Sebarkan artikel ini

Kata pihak Pemdes Buyankelumbi kala itu, lahan yang hendak mereka urus tidak bisa diterbitkan SP3AT lantaran adanya pihak lain yang mengklaim atas kepemilikan. Oleh Dodi, ia sempat mempertanyakan siapa pihak yang telah melayangkan klaim kepemilikan.

“Sebelum ke tahap pengajuan SP3AT di desa, ceritanya kami saat itu hendak mengikuti program KRS Ubi Kasesa di Pudingbesar, Bangka. Syarat untuk mengikuti dan menjadi kelompok tani anggota KSR harus mempunyai SP3AT, minimal sampai kecamatan,” katanya.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Maka kami ke desa serta mengajukan penerbitan SP3AT. Kaget kami ketika pihak desa bilang tidak bisa karena ada pihak lain yang klaim punya sebagian tanah kami. Saya tanya siapa yang klaim, pihak desa menjawab keluarga dari inisial RT,” ungkap Dodi Rianto.

Lebih lanjut, klaim kepemilikan lahan yang dilayangkan keluarga RT dengan dasar Surat Izin Usaha Perkarangan Pertanian tahun 1974 dari orang tua RT inisial SR. Sehingga lahan ini telah diterbitkan sertifikat terlebih dahulu sebagian oleh desa atas nama RT.(Firly)

error: