Join Our Team
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H
NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGKA BARAT PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Opini

Mengkritisi PP 28/2024, Haruskah Alat Kontrasepsi?

421
×

Mengkritisi PP 28/2024, Haruskah Alat Kontrasepsi?

Sebarkan artikel ini

Penulis: Fachrizal (Sekretaris Umum KAHMI Bangka Belitung) 

Teori Efek Cobra pertama kali dicetus oleh seorang ekonom Horst Siebert. Teori ini menjelaskan suatu kebijakan yang bertujuan baik untuk mengatasi masalah namun mempunyai efek sebaliknya. Tampaknya teori Efek cobra ini sangat pas untuk menggambarkan anekdot yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 yang menjadi polemik terkhusus pasal 103 ayat 4 huruf (e).

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah dalam rangka mengupayakan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja menyediakan alat kontrasepsi. Kebijakan yang tertuang dalam pasal ini menurut pemerintah bertujuan baik untuk edukasi dimana kesehatan reproduksi usia remaja menjadi perhatian.

Pemerintah juga melalui Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelayanan kontrasepsi bukan untuk anak sekolah melainkan remaja yang mengalami pernikahan dini.

 

Pemerintah telah mengundangkan PP 28/2024 ini pada tanggal 26 Juli 2024 di Jakarta pada Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor : 135. PP ini adalah turunan dari Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berisi 1.172 pasal.

Semangat dari lahirnya PP ini sesungguhnya sangatlah baik karena untuk melindungi kesehatan masyarakat. Akan tetapi PP ini menjadi polemik ketika ada klausul yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi dalam upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

Didalam pasal 103 dinyatakan ” *Upaya kesehatan sistim reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi*”.

 

Pasal 103 ayat 4 menyatakan ” *Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi* :

a. Deteksi dini penyakit atau skrining

b. Pengobatan

c. Rehabilitasi

d. Konseling

e. *Penyediaan alat kontrasepsi*

Citizen

Pernahkah Anda yang bukan seorang perokok (pasif) merasa terganggu dengan kehadiran seorang perokok aktif. Pasti pernah, hanya saja kejadian

error: