Oleh karena itu agar tidak terjadi efek cobra pada masyarakat kita maka revisi dengan menghapus pasal 103 ayat 4 huruf (e) adalah sebuah keniscayaan.
Mengkritisi PP 28/2024, Haruskah Alat Kontrasepsi?


Berita Terkait

Oleh karena itu agar tidak terjadi efek cobra pada masyarakat kita maka revisi dengan menghapus pasal 103 ayat 4 huruf (e) adalah sebuah keniscayaan.