Opini

Mengkritisi PP 28/2024, Haruskah Alat Kontrasepsi?

503
×

Mengkritisi PP 28/2024, Haruskah Alat Kontrasepsi?

Sebarkan artikel ini

 

Didalam penjelasan pasal PP ini dikatakan cukup jelas sehingga tidak perlu lagi ditafsirkan lain selain yang ada didalam redaksional pasal tersebut.

APPLY NOW
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa yang disampaikan oleh pemerintah pemberian alat kontrasepsi ini bertujuan baik karena yang dituju bukan anak usia sekolah nyata nya berbeda dengan yang tertuang dalam pasal 103 diatas. Bahwa alat kontrasepsi diberikan kepada anak usia sekolah bukanlah jawaban atas persoalan kesehatan reproduksi remaja, justru pasal ini adalah pasal yang secara tidak langsung memberikan legalisasi kepada anak usia sekolah dan remaja untuk melakukan praktik pergaulan bebas.

PP ini tentu akan diturunkan lagi secara teknis melalui peraturan menteri kesehatan. Jika pasal ini tidak dilakukan revisi tentu akan ada distribusi alat kontrasepsi karena dalam pasal 103 dinyatakan redaksinya adalah pelayanan kesehatan reproduksi. Kita tahu bahwa alat kontrasepsi adalah alat untuk mencegah atau menunda terjadinya kehamilan.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja adalah usaha preventif dalam mengupayakan kesehatan remaja adalah jalan keliru yang diambil pemerintah. Justru efek penyediaan alat kontrasepsi ini akan menyuburkan praktik permisif untuk melakukan hubungan seksual diluar perkawinan di kalangan remaja.

Keberadaan pasal 103 ayat 4 huruf (e) ini memberikan fasilitas kepada anak usia sekolah dan remaja untuk melakukan hubungan seksual secara bebas karena ada alat kontrasepsi. Oleh karena itu jika tujuan pemerintah untuk memberikan edukasi dan mengupayakan kesehatan reproduksi remaja maka.masih banyak cara lain, bukannya menyediakan alat kontrasepsi. Maka teori Efek cobra menjadi nyata dalam PP ini.

Tanpa pemerintah menyediakan alat kontrasepsi saja, menurut BKKBN, pada tahun 2023 telah tercatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60% yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20% dan usia 19-20 tahun ada sebanyak 20% (ditsmp.kemendikbud.go.id). Apalagi jika pemerintah sampai menyediakan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Citizen

Sesakti itukah HTI sampai hari ini tidak tersentuh hukum? Padahal sudah 8 tahun menjadi organisasi terlarang. Bandingkan dengan JAD, J

Citizen

Pernahkah Anda yang bukan seorang perokok (pasif) merasa terganggu dengan kehadiran seorang perokok aktif. Pasti pernah, hanya saja kejadian

error: