Juga gabungan dari Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat. Ia menambahkan, memang pelaku IR tersebut sempat melarikan diri dan pergi ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, kemudian diketahui kembali ke Pulau Bangka hingga akhirnya tertangkap.
“Hasil interogasi singkat, IR mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam dan sepeda motor merk Yamaha M3 warna merah. Modusnya dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk membeli makan,” ungkapnya.
“Setelah itu dia mengajak mengisi BBM kendaraan korban. Setelah korban turun dari kendaraan pelaku langsung kabur. Selain itu, dia juga mengaku melakukan penggelapan motor Honda Vario warna hijau di Lingkungan Rambak, Kota Sungailiat,” katanya.
Lebih lanjut, untuk motor yang dilarikan dari Tempat Kejadian Perkara Bangka Tengah saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. IR dan barang bukti 2 unit motor telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHPidana.