IMG-20250508-WA0005
IMG-20250508-WA0005
BangkaLokal

Edarkan Sabu, Pria Ini Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

386
×

Edarkan Sabu, Pria Ini Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka. Barang mengamankan seorang laki-laki bernama Kiki alias DS. Polisi turut mengamankan arkoba jenis sabu-sabu seberat 6,81 gram.

Lelaki berusia 42 tahun itu diamankan pada Minggu (9/3/2025) kemarin. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti sabu diduga milik DS itu didapat dari dua lokasi yang berbeda.

APPLY
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Bangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Era, Rabu (12/3/2025) petang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan DS sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu, DS sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Dengan cepat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS.

“Dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat, kita lakukan penggeledahan. Di situlah kita menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 motor Vario Nopol BN 2907 TN,” ungkapnya.

Saat diinterogasi Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dengan cepat, tim langsung bergerak ke lokasi.

“Didampingi ketua RT setempat, kami kembali mengamankan sejumlah barang bukti di kontrakan itu. Antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan,” ungkap AKP Era Anggraini.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Ia menjelaskan DS diduga berperan sebagai pengedar. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

error: