Kekerasan fisik yang dahulu bersifat kasat mata kini berubah menjadi kekerasan struktural. Paksaan tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan dilegitimasi melalui regulasi dan kebijakan fiskal yang timpang antara pusat dan daerah.
Situasi tersebut memperkuat argumentasi perlunya penguatan kewenangan daerah, termasuk melalui skema Otonomi Khusus (Otsus).
Gagasan Otsus dinilai bukan sebagai reaksi emosional, melainkan respons rasional atas kegagalan kebijakan nasional dalam menghadirkan keadilan fiskal yang substantif bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Otonomi Khusus dipandang sebagai instrumen korektif untuk memulihkan kedaulatan ekonomi daerah. Dalam desain desentralisasi yang belum sepenuhnya adil, Otsus menjadi jalan untuk memutus mata rantai eksploitasi yang secara historis terus berulang: daerah berkorban, pusat menikmati hasil.
Apabila royalti timah tidak juga direalisasikan dan upaya politik daerah tidak membuahkan hasil, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pengulangan sejarah dalam bentuk baru.
Daerah tidak lagi dipaksa mengangkut beban fisik, tetapi dipaksa menanggung kerusakan jangka panjang tanpa kompensasi yang memadai.
Polemik royalti timah Bangka Belitung menjadi cermin bahwa praktik eksploitasi tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya beradaptasi dengan bahasa kebijakan modern.
Selama ketimpangan fiskal ini terus dinormalisasi, maka demokrasi dan desentralisasi berisiko hanya menjadi slogan, sementara daerah penghasil tetap memikul beban eksploitasi dengan wajah yang berbeda.














