“Pelaku mengaku hasil jambret digunakan untuk membeli narkoba dan judol. Kerugian korban ada yang mencapai Rp22 juta,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah enam kali melakukan aksi jambret. Namun hingga saat ini, laporan polisi yang resmi tercatat di Polresta Pangkalpinang baru sebanyak empat laporan.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain yang belum dilaporkan.
Pengungkapan kasus jambret di Pangkalpinang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di waktu rawan seperti dini hari. Polisi juga mengimbau warga agar segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan serupa demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

















